Pemerintah Akan Denda Perusahaan Sawit Rp4,8 T Karena Operasi di Hutan

Pemerintah akan mengenakan denda sebesar total Rp4,8 triliun kepada perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di dalam kawasan hutan.
Informasi denda itu disampaikan oleh Plt Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim Kemenko Marves Firman Hidayat.

Mengutip Reuters, dari jumlah denda itu, lebih dari Rp475 miliar sudah dijatuhkan sampai sejauh ini. Namun, ia tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai siapa saja perusahaan yang kena denda itu.

Ia hanya mengatakan denda dijatuhkan setelah bulan lalu pemerintah mengidentifikasi sekitar 200 ribu hektare perkebunan kelapa sawit ternyata berada di kawasan yang ditetapkan sebagai hutan.

Pemerintah berharap lahan itu segera dikembalikan kepada negara untuk diubah kembali menjadi hutan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Panjaitan mengendus 3,3 juta hektare (Ha) lahan kelapa sawit berada di kawasan hutan Indonesia.

Lahan tersebut diduga milik perusahaan. Menurut Luhut, pembukaan lahan hutan sebagai perkebunan sawit ada campur tangan pejabat.

“Karena itu pasti pelanggaran dilakukan pejabat juga, bukan hanya si rakyatnya, pengusahanya, tapi juga pejabatnya,” ucapnya saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (23/6).

Oleh karena itu, Luhut bersama Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara akan segera bertindak.

Meski demikian, saat ini pihaknya masih mencari formula yang tepat untuk menindak para pelaku yang terlibat.

“Misalnya penalti untuk perusahaan tersebut,” imbuh Luhut.

Ia menambahkan, untuk sementara, penyelesaian temuan 3,3 juta ha lahan kelapa sawit yang berada di kawasan hutan itu masih mengacu pada Pasal 110 a dan 110 b Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Dalam Pasal 110 a UU Ciptaker dikatakan. “Perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan, tapi memiliki Perizinan Berusaha, maka dapat terus berkegiatan asalkan melengkapi semua persyaratan dalam kurun waktu maksimal tiga tahun”.

Sementara, Pasal 110 b menyatakan. “Perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha, tetap dapat melanjutkan kegiatannya asalkan membayar denda administratif”.

Di sisi lain, Luhut juga meminta pemilik lahan sawit di hutan itu segara melapor ke pemerintah. Sebab, lambat laun pemerintah juga bisa melakukan pengecekan.

“Dia sudah tahu kok kalau dia maling, ya laporanlah. Gitu aja repot. Jadi kita ingin menunjukkan pemerintah tegas soal ini,” tandasnya.

Published by Ayuningtias | Lobbyist - Networker - Facilitator

Ayuningtyas Widari Ramdhaniar, S.I.A., M.Kesos. Ayuningtyas Widari Ramdhaniar (AWR) is an Indonesian strategic public affairs professional, government relations specialist, and social impact leader whose career spans public policy, institutional development, stakeholder engagement, corporate social responsibility, and strategic communications. She currently serves as Special Advisor to the Minister of Creative Economy of the Republic of Indonesia, where she contributes to strengthening Indonesia’s creative economy ecosystem through strategic institutional development, public policy collaboration, and cross-sector partnerships. Alongside her public service, she continues to advise organizations on government relations, strategic partnerships, and sustainable development initiatives. Throughout her professional journey, Ayuningtyas has cultivated extensive collaborations across government institutions, parliament, state-owned enterprises, private corporations, academia, civil society organizations, and international partners. Her work is centered on bridging diverse stakeholders to transform ideas into measurable impact. She is the Founder of AWR Foundation, an independent platform dedicated to advancing strategic partnerships, leadership, and collaborative innovation by connecting government, business, academia, media, and communities to create long-term public value. Ayuningtyas earned both her Bachelor’s Degree in Public Administration and her Master’s Degree in Social Welfare, with a specialization in Regional Autonomy, from the University of Indonesia. Her academic background has provided a strong foundation in governance, public policy, institutional reform, and community development. Beyond her professional responsibilities, she is deeply committed to leadership development, nation building, the creative economy, diplomacy, women’s empowerment, public speaking, and lifelong learning. She believes that genuine leadership is defined not by authority or position, but by the positive influence one creates in the lives of others. This philosophy inspired the creation of Museum of Growth—a living archive that documents experiences, reflections, ideas, and lessons gathered throughout a lifelong journey of learning, leadership, and service. More than a personal collection, it is a space dedicated to inspiring others to embrace growth as a continuous process of becoming. Personal Philosophy “Growth is not measured by how far we have gone, but by how many lives become better because we choose to keep growing.” Ayuningtyas Widari Ramdhaniar Founder, Museum of Growth Voice of Influence

Leave a comment